Pengertian Anak, Hak Anak dan Peraturan Tentang Hak Anak

Pengertian Anak : 
Anak adalah orang yang berumur 18 tahun kebawah termasuk yang masih berada dalam kandungan (UU No 23 tahun 2002, Perlindungan Anak).

10 Hak Mutlak Anak :
  1. Hak Gembira
    Setiap anak berhak atas rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi.
  2. Hak Pendidikan
    Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak.
  3. Hak Perlindungan
    Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan.
  4. Hak Untuk memperoleh Nama
    Setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak.
  5. Hak atas Kebangsaan
    Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride(tanpa kebanngsaan)
  6. Hak Makanan
    setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya, 
  7. Hak Kesehatan
    Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi, anak harus dilayani dalam kesehatan.
  8. Hak Rekreasi
    setiap anak berhak untuk rekreasi untuk refreshing, dan anak harus dilibatkan dalam memilih tempat rekreasi yang mereka inginkan
  9. Hak Kesamaan
    Setiap anak berhak diperlakukan sama dimanapun dan kapanpun, tanpa ada tindak diskriminasi.
  10. Hak Peran dalam Pembangunan
    Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah masa depan bangsa
4 Hak Dasar Anak :
  1. Hak Hidup
  2. Hak Tumbuh kembang
  3. Hak Partisipasi
  4. Hak Perlindungan
Landasan Peraturan tentang Anak :
  1. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. KHA(Konvensi Hak Anak) yang diratifikasi kedalam Kepres No 36 Tahun 1997
  3. HAM terhadap Anak
  4. Peraturan dari UNICEF PBB,

0 Responses