|
Pengertian Anak :
Anak adalah orang yang berumur 18 tahun kebawah termasuk yang masih berada dalam kandungan (UU No 23 tahun 2002, Perlindungan Anak).
10 Hak Mutlak Anak :
- Hak Gembira
Setiap anak berhak atas rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi. - Hak Pendidikan
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak. - Hak Perlindungan
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan. - Hak Untuk memperoleh Nama
Setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak. - Hak atas Kebangsaan
Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride(tanpa kebanngsaan) - Hak Makanan
setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya, - Hak Kesehatan
Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi, anak harus dilayani dalam kesehatan. - Hak Rekreasi
setiap anak berhak untuk rekreasi untuk refreshing, dan anak harus dilibatkan dalam memilih tempat rekreasi yang mereka inginkan - Hak Kesamaan
Setiap anak berhak diperlakukan sama dimanapun dan kapanpun, tanpa ada tindak diskriminasi. - Hak Peran dalam Pembangunan
Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah masa depan bangsa
- Hak Hidup
- Hak Tumbuh kembang
- Hak Partisipasi
- Hak Perlindungan
- UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- KHA(Konvensi Hak Anak) yang diratifikasi kedalam Kepres No 36 Tahun 1997
- HAM terhadap Anak
- Peraturan dari UNICEF PBB,