Pengertian Anak, Hak Anak dan Peraturan Tentang Hak Anak

Pengertian Anak : 
Anak adalah orang yang berumur 18 tahun kebawah termasuk yang masih berada dalam kandungan (UU No 23 tahun 2002, Perlindungan Anak).

10 Hak Mutlak Anak :
  1. Hak Gembira
    Setiap anak berhak atas rasa gembira, dan kebahagiaan seorang anak itu harus dipenuhi.
  2. Hak Pendidikan
    Setiap anak berhak memperoleh pendidikan yang layak.
  3. Hak Perlindungan
    Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dilindungi dari segala tindak kekerasan dan penganiayaan.
  4. Hak Untuk memperoleh Nama
    Setiap Anak berhak memperoleh nama, sebagai salah satu identitas anak.
  5. Hak atas Kebangsaan
    Setiap anak berhak diakui sebagai warga negara dan memiliki kebangsaan, anak tidak boleh apatride(tanpa kebanngsaan)
  6. Hak Makanan
    setiap anak berhak memperoleh makanan untuk tumbuh kembang dan mempertahankan hidupnya, 
  7. Hak Kesehatan
    Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, tanpa diskriminasi, anak harus dilayani dalam kesehatan.
  8. Hak Rekreasi
    setiap anak berhak untuk rekreasi untuk refreshing, dan anak harus dilibatkan dalam memilih tempat rekreasi yang mereka inginkan
  9. Hak Kesamaan
    Setiap anak berhak diperlakukan sama dimanapun dan kapanpun, tanpa ada tindak diskriminasi.
  10. Hak Peran dalam Pembangunan
    Setiap anak berhak dilibatkan dalam pembangunan negara, karena anak adalah masa depan bangsa
4 Hak Dasar Anak :
  1. Hak Hidup
  2. Hak Tumbuh kembang
  3. Hak Partisipasi
  4. Hak Perlindungan
Landasan Peraturan tentang Anak :
  1. UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  2. KHA(Konvensi Hak Anak) yang diratifikasi kedalam Kepres No 36 Tahun 1997
  3. HAM terhadap Anak
  4. Peraturan dari UNICEF PBB,

Deklarasi Kongres Anak Indonesia 2011

SUARA ANAK INDONESIA 2011
Kongres Anak Indonesia
                                              SUARA ANAK INDONESIA 2011
Pada hari Kamis 21 Juli 2011, bertempat di Gedung Merdeka, Bandung-Jawa Barat, kami anak Indonesia melalui Kongres Anak Indonesia X yang kami selenggarakan pada 18-24 Juli 2011, merumuskan suara dan pandangan kami selaku anak Indonesia.

Kami anak Indonesia, meminta kepada pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk memberikan ruang kepada anak agar dapat berpartisipasi dan menyampaikan pendapatnya, menyangkut diri dan kepentingan anak.
Kami anak Indonesia, meminta penyediaan Sekretariat Nasional Kongres Anak Indonesia yang dapat menjadi tempat komunikasi dan rumah bersama bagi anak-anak Indonesia.
Kami anak Indonesia, menyadari akan pentingnya kesehatan, oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintah untuk membebaskan biaya kesehatan bagi seluruh anak Indonesia tanpa diskriminasi.
Kami anak Indonesia, bertekad menjauhi segala bentuk zat adiktif termasuk minuman keras, narkoba, dan rokok, serta memohon kepada masing-masing pemerintah daerah untuk membuat kawasan rokok di setiap tempat aktivitas anak. Menaikkan harga rokok, membuat peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok serta melarang iklan rokok sama dengan minuman keras.
Kami anak Indonesia, menyuarakan kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan secara khusus dan maksimal kepada anak-anak yang menjadi korban eksploitasi, kekerasan dan penelantaran.
Kami anak Indonesia, memohon kepada pemerintsh untuk meningkatkan kuantitas, kualitas, dan fasilitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia serta menolak pendiskrimasian sekolah dengan adanya program sekolah Standar Nasional (SSN), Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) baik negeri maupun swasta.
Kami anak Indonesia, meminta kepada pemerintah untuk memenuhi pemerataan fasilitas teknologi informasi sampai ke daerah terpencil dan daerah terisolir agar terwujud kemerataan informasi bagi anak Indonesia.?
Atas nama Anak Indonesia.
Duta Pendidikan
1. Arif Rahman Hakim (Jawa Tengah)
2. Relina Boru Sianturi (Sumatera Selatan)
Duta Kesehatan
1. Anggun Ariena Rahman (Lampung)
2. Imam Syahputra Yamin (Nusa Tenggara Barat)
Duta Perlindungan Khusus
1. Muhamad Idris Kurniawan (Jawa Barat)
2. Muhammad Chiesa Fathiraya (Kepuluan Riau)
Duta Jaringan Anak
1. Rizky Aulia (Jambi)
2. Guspita Sari (Bangka Belitung)
Pimpinan Sidang
Moh. Nur Firdaus (Ketua)
Syafneia Rahmawaty (Sekretaris)
Ivan Orizak Fikri (Anggota)







Deklarasi Kongres Anak Sul-Sel Tahun 2011-2012

Pada hari ini 1 desember 2011 bertempat di Hotel Mercure Makassar,Kami Anak Sulawesi Selatan menyatakan :


1) Berhak memperoleh layanan pendidikan dan pengajaran yang    layak tanpa diskriminasi.


2) Ciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.


3) Berhak mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi.


4) Lindungi kami dari bahaya napza, HIC/AIDS dan seks bebas.



5) Lindungi kami dari tindakan penindasan, kekerasan dan eksploitasi



6) Dengarkan dan hargai pendapat anak



7) Libatkan anak dalam proses pengambilan keputusan



8) Butuh wadah aspirasi melalui metode KFC (komunikasi, forum dan cyber room)



9) Kami menghargai keberagaman